A. Pengertian PPN
PPN adalah pajak yang dikenakan atas aktivitas yang seperti yang dijelaskan dalam UU berikut ini:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
PPN dikenakan pada tiap rantai perdagangan atau proses produksi. Jumlah pajak yang dibayarkan adalah nilai tambah yang ditambahkan terhadap produk/jasa tersebut. Hal ini yang membedakan dengan PPNBM Pajak Penjualan Barang Mewah. PPnBM dikenakan atas nilai jual dan tidak dapat dikreditkan (kecuali untuk barang mewah yang dieksport maka PPnBM dapat dikreditkan). Untuk menghindari pajak berganda maka PPnBM hanya dipungut di perusahaan manufaktur/penghasil dan importir barang mewah tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan juga dalam PPN adalah PPN Masukan. Tidak semua PPN masukan dapat dikreditkan. Ada ketentuan khusus terkait dengan hal ini. UU juga mengatur mengenai PPN yang ditanggung pemerintah dengan ketentuan berikut:
- Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, PPN Masukannya dapat dikreditkan
- Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BarangKena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
Perlu mendapatkan catatan bahwa pengusaha yang menghitung penghasilannya dengan menggunakan norma dalam menghitung PPN berlaku ketentuan khusus. PPM masukannya sebesar 80% dari pajak keluaran.
B. Objek Pajak Dan Subyek Pajak Pertambahan Nilai
1. Objek Pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan tas hal-hal sebagai berikut:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
g. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak
C. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
4) Pasir dan kerikil
7) Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainya yang diambil langsung dari sumbernya.
b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu sebagai berikut:
1) Segala jenis beras dan gabah, seperti berats putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan puth dalam bentuk:
a) Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
b) Digiling
c) Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak,; beras pecah;
d) Menir (groats) dari beras
2) Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
a) Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;
b) Menir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
3) Sagu, dalam bentuk:
a) Empulur sagu
b)Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu
4) Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.
5) Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium termasuk:
a) Garam meja;
b) Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 % (dry basis)
c) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Barang-barang tersebut meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha catering atau usaha jasa boga.
d) Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga
Jenis Jasa yang tidak kena PPN
a. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
b. Jasa pelayanan sosial, meliputi:
3) Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
4) Jasa lembaga rehabilitasi.
5) Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasukkrematorium.
6) Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
c. Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
D. Subyek Pajak
a. Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
b. Pengusaha kena pajak
Pengusaha adalah pengusaha yang mengekspor BKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
c. Pengusaha kecil
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan:
1) BKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 240.000.000,00
2) JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00
d. Hubungan istimewa
Berdasarkan pasal 2 UU PPN 1984, hubungan istimewa dapat terjadi, karena:
1) Penyertaan
a) Pengusaha yang mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih dari pada pengusaha lain.
b) Hubungan antar digabung pengusaha dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua pengusaha atau lebih.
c) Hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang modalnya sebesar 25% atau lebih dipegang oleh satu pengusaha.
2) Penguasaan manajemen
Pengusaha yang satu menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
3) Hubungan kekeluargaan
a) Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.
b) Sedarah lurus satu derajat: ayah, ibu dan anak.
c) Sedarah ke samping satu derajat: kakak dan adik
d) Semenda lurus satu derajat: mertua dan anak tiri
e) Semenda ke samping satu derajat: ipar
f) Hubungan antara suami istri jika ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
E. Tarif dan Dasar pengenaan PPN dan PPn-BM
a.Tarif pajak
1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai
a) Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10%
b) Tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0%
c) Dengan PP, tarif PPN dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
2) Tarif PPn-BM
a) Tariff PPn-BM ditetapkan dengan PP (sesuai dengan kelompok BKP), serendah-rendahnya 10% setinggi-tingginya 50%.
b) Tarif PPn-BM yang berlaku saat ini adalah 10%, 20%, 30%, 40% 50% dan 75%
c) Untuk ekspor BKPTM dikenakan tarif 0%
d) PPn BM yang telah dibayar atas perolehan BKPTM yang diekspor dapat diminta kembali (restitusi)
3) Dasar pengenaan PPN dan PPn-BM
a) Harga jual
b) Nilai penggantian
c) Nilai impor
d) Nilai ekspor
F. Tata cara menghitung PPN dan PPn-BM
PPN = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x tarif pajak
|
a.Cara menghitung PPN
Contoh:
PKP “A” menjual tunai BKP kepada PKP “B” dengan harga jual sebesar Rp 50.000.000,00
PPN yang terutang adalah sebagai berikut:
10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
PPN sebesar Rp 5.000.000,00 tersebut merupakan pajak keluaran, yang dipungut oleh PKP “A” sedangkan bagi PKP “B”, PPN tersebut merupakan pajak masukan.
Contoh 2.
Seseorang mengimpor BKP dari luar daerah pabean dengan nilai impor sebesar Rp 150.000.000,00
PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai
10% x Rp 150.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
PPn-BM = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x tarif pajak
|
b. Cara menghitung PPn-BM
Selama bulan Agustus 2009 terjadi kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Membeli bahan baku dan lain-lain dari pabrikan seharga Rp 100.000.000,00
Pajak masukan yang harus dibayar melalui pabrikan tersebut adalah:
10% x Rp 100.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
2) Penjualan hasil produksi seharga Rp 60.000.000,00
Pajak keluaran yang harus dipungut adalah
10% x Rp 60.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
PPN yang lebih dibayar dalam masa pajak yang bersangkutan adalah Rp 10.000.000,00 – Rp 6.000.000,00 = Rp 4.000.000,00
Kelebihan tersebut dapat dikompensasi dengan pajak terutang masa pajak berikutnya atau dapat diminta kembali (restitusi).
G. SPT Masa merupakan laporan bulanan yang disampaikan oleh PKP, mengenai perhitungan
a. Pajak masukan berdasarkan realisasi pembelian BKP atau realisasi penerimaan JKP
b. Pajak keluaran berdasarkan realisasi pengeluaran BKP/JKP
c. Penyetoran pajak atau kompensasi
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian, Objek dan Subjek, Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, Tarif PPN, dan cara menghitungnya"
Post a Comment