Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan pajak di Indonesia melalui bentuk usaha tetap tersebut. Objek pajak bentuk usaha tetap meliputi:
- Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
- Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan pengertian yang dimaksud.
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan berikut ini:
- Biaya administrasikantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang bearnya ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
- Pembayaran kepada kantor pusatyang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:
- Royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya.
- Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya.
- Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Pada dasarnya bentuk usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
Besarnya penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya-biaya tersebut meliputi:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain.
- Biaya pembelian bahan
- Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.
- Bunga, sewa, dan royalti
- Biaya perjalanan
- Biaya pengolahan limbah
- Premi asuransi
- Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- Biaya administrasi
- Pajak kecuali pajak penghasilan
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
- Kerugian selisih kurs mata uang asing
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak
- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu
- Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Dalam menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut:
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Penghasilan Suami-Isteri
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.
Akan tetapi penggabungan tersebut tidak dapat dilakukan apabila penghasilan isteri tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
- Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
- Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
- Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
- sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5% (lima persen)
- di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% (lima belas persen)
- di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen)
- di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30% (tiga puluh persen)
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
- Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif di atas ( tarif 23% pada tahun 2009 dan 20% sejak tahun 2010).
- Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final. Untuk keperluan tarif pajak tersebut, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
PPh Pasal 21
Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang melakukan pemotongan pajak adalah:
- pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
- bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
- dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun
- badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
- penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21:
- Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai.
- Bagi pensiun besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua. Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000,00 sebulan atau Rp6000.000,00. Sedangkan biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 sebulan atau Rp2.400.000,00 setahun.
- Bagi pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang tidak dikenai pemotongan, yaitu sebesar Rp150.000,00 sehari, tetapi tidak boleh melebihi Rp1.320.000,00 sebulan atau dalam hal penghasilan dibayar secara bulanan, lalu dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku. Besarnya tarif pajak yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak dengan cara menunjukan kartu NPWP.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pajak Penghasilan Pasal 21"
Post a Comment