Objek pajak merupakan penghasilan yang diperoleh atau dibayarkan di Luar Negeri sedangkan subjek pajak merupakan subjek Dalam Negeri yang diperoleh atau dibayarkan di Luar Negeri. Batas maksimum kredit pajak PPh 24 disebut dengan (per country limitation).
Langkah-langkah dalam menentukan PPh pasal 24.
- Menentukan pajak yang dibayar di Luar Negerio Penghasilan di Luar Negeri X tarif yang diberlakukan di Luar Negeri
- Menentukan batas maksimum kredit pajak ( BMKP )o BMKP= Penghasilan netto di Negeri. A X PPh terutang ( tarif pasal 17) Total penghasilan netto (DM+LN)
- Menentukan PPh Pasal 24 dengan mencari nilai yang terkecil antara pajak yang sudah dibayarkan di Luar Negeri dengan BMKP.Apabila penghasilan Luar Negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara. Untuk kerugian usaha di Luar Negeri tidak dapat dikompensasikan terhadap total penghasilan (jangan dimasukan ke dalam perhitungan) sedangkan kerugian usaha di Dalam Negeri dapat dikompensasikan terhadap total penghasilan (dikurangkan terhadap total penghasilan).
Contoh kasus 1 :
PT Adikarya bergerak dibidang jasa (ber-NPWP) sepanjang tahun 2015 diperoleh data tersebut:· Laba usaha di Malaysia Rp. 6.500.000.000 (tarif 20%)
Laba usaha di Brunei Rp. 7.800.000.000 ( tarif 30%)
Rugi usaha di Singapura Rp.4.700.000.000 ( tarif 25%)
Penghasilan netto DN Rp.28.000.000.000
Tentukan PPh pasal 24!
Jawaban:
Laba Usaha:
Malaysia : Rp. 6.500.000.000
Brunei : Rp. 7.800.000.000
Penghasilan netto DN : Rp.28.000.000.000
Total Penghasilan Rp 42.300.000.000
Pajak terutang = 25% x Rp. 42.300.000.000 = Rp. 10.575.000.000
Malaysia Pajak yang harus dibayar = 20% x Rp. 6.500.000.000 = Rp. 1.300.000.000
BMKP = Rp. 6.500.000.000 x Rp. 10.575.000.000 / Rp.42.300.000.000 = Rp. 1.625.000.000b. Brunei Pajak yang harus dibayar= 30% x Rp. 7.800.000.000 = Rp. 2.340.000.000
BMKP = Rp. 7.800.000.000 x Rp. 10.575.000.000 / Rp. 42.000.000.000 = Rp. 1.950.000.000
PPh pasal 24 = Rp. 1.300.000.000 + Rp. 1.950.000.000 = Rp. 3.250.000.000
Contoh kasus 2 :
PT Adikarya bergerak dibidang jasa (ber-NPWP) sepanjang tahun 2015 diperoleh data tersebut.· Laba usaha di Malaysia Rp. 6.500.000.000 ( tarif 20%)
Laba usaha di Brunei Rp. 7.800.000.000 (tarif 30%)
Laba usaha di Singapura Rp. 4.700.000.000 ( tarif 25%)
Rugi usaha DN Rp. 800.000.000
Tentukan PPh pasal 24!
Jawaban:
Laba usaha:
Malaysia : Rp. 6.500.000.000
Brunei : Rp. 7.800.000.000
Singapura : Rp. 4.700.000.000
Rugi DN : (Rp. 8.000.000.000)
Total penghasilan Rp. 11.000.000.000
Pajak terutang= 25% x Rp. 11.000.000.000 = Rp. 2.750.000.000
Malaysia Pajak yang harus dibayar = 20% x Rp. 6.500.000.000 = Rp. 1.300.000.000
BKMP = Rp. 6.500.000.000 x 2.750.000.000 / Rp. 11.000.000.000 = Rp. 1.625.000.000
Brunei Pajak yang harus dibayar = 30% x Rp. 7.800.000.000 = Rp. 2.340.000.000
BMKP = Rp. 7.800.000.000 x Rp. 2.750.000.000 / Rp. 11.000.000.000 = Rp. 1.950.000.000
Singapura Pajak yang harus dibayar = 25% x Rp. 4.700.000.000 = Rp. 1.175.000.000
BMKP = Rp. 4.700.000.000 x Rp. 2.750.000.000 / Rp. 11.000.000.000 = 1.175.000.000
PPh pasal 24= Rp. 1.300.000.000 + Rp. 1.950.000.000 + Rp. 1.175.000.000 = Rp. 4.425.000.000
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pajak Penghasilan Pasal 24 (Subjek pajak Dalam Negeri yang bekerja di Luar Negeri)"
Post a Comment