Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak menurut Rochmat Soemitro adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Beberapa hal yang diatur dalam hukum pajak :
- Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak
- Objek apa saja yang menjadi objek pajak
- Kewajiban pajak terhadap pemerintah
- Timbul dan hapusnya utang pajak
- Cara penagihan pajak
- Cara mengajukan keberatsan dan banding
Tugas hukum perpajakan
Menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum itu. yang penting disini adalah tidak boleh diabaikan latar belakang ekonomis dari keadaan-keadaan dalam masyarakat.
Luasnya hukum perpajakan erat hubungannya dengan klehidupan masyarakat terutama dibidang kehidupan ekonomi dalam masyarakat, maka peraturan-peraturan perpajakan sering berubah-ubah atau mengharuskan perubahan-perubahan peraturan pajaknya. Artinya cara pengatran pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai reaksi dari perubahan dalam kehidupan ekonomi masyarakat itu.
Hukum pajak dibedakan atas :
- Hukum pajak material, Yaitu : memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa yang harus dibayar.
- Hukum pajak formal, Yaitu : memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Kedudukan Hukum Pajak Di indonesia
Sistem hukum pajak yang berlaku di Indonesia saat ini adalah civil law system atau sistem Eropa kontinental. Didalam sistem ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum privat dan hukum publik.
- Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.
- Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah kenegaraan serta negara bagaimana melaksanakan tugasnya.
Jenis Pajak
Berdasarkan Golongan
- Pajak Langsung
- Pajak Tidak Langsung ( Contohnya : Pajak penjualan )
Berdasarkan Sifat
- Pajak Subjektif adalah berdasarkan subjek baru dicari objek ( Contohnya : PPh )
- Pajak Objektif adalah berdasarkan objek baru dicari subjek ( Contohny : PPN )
Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
- Pajak Pusat ( Contohnya : PPh, PPN, PBB, PPnBM )
- Pajak Daerah
- Daerah Provinsi ( Contohnya : Bea Balik Nama, Pajak Kendaraan )
- Daerah Kabupaten/Kota ( Contohnya : Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Radio )
Cara ( Stelsel ) Pemungutan Pajak
- Fiktif : PPh pasal 25 ( angsuran pajak )
- Riil : PPh pasal 21, 23 ( wajib pajak )
- Campuran : PPh pasal 29 ( pajak lebih/kurang bayar )
Sistem Pemungutan Pajak
- Official Assessment : SKP, PBB
- Self Assessment : PPh Tahunan
- Self Assessment System ( SOS ) : PPh pasal 21
- Menghitung sendiri
- Memperhitungkan pajak terutang
- Membayar pajak
- Melaporkan pajak
3. Withholding System : PPh pasal 21, 23
Yuridiksi Pemungutan Pajak
- Azas Pemungutan Pajak :
- Domisili/tempat tinggal
- Sumber
- Kebangsaan
Tarif Pajak
- Presentase Tarif : Marginal, Efektif
- Struktur Tarif : Proporsional ( PPN ), Progresif ( Progresif Progresif, Progresif Degresif ), Degresif, Tetap ( Material )
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Pajak"
Post a Comment