Pengertian
PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan yang merupakan angsuran dari pajak yang akan terhutang untuk satu tahun pajak/bagian tahun pajak
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
- Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang dluar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
- Selanjutnya dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN YANG HARUS DIBAYAR WP SENDIRI DALAM TAHUN BERJALAN
CONTOH 1 :
PPh TERUTANG SPT TAHUNAN PPh 2009 Rp 50.000.000.
DIKURANGI :
a.PPh YG DIPOTONG PEMBERI KERJA
(PPh PASAL 21) Rp 15.000.000.-
b. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN
(PPh PASAL 22) Rp 10.000.000.-
c. PPh YG DIPOTONG PIHAK LAIN
( PPh PASAL 23) Rp 2.500.000.-
d. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
(PPh PASAL 24) Rp 7.500.000.-
JUMLAH KREDIT PAJAK Rp 35.000.000.-
SELISIH Rp 15.000.000.-
BESARNYA ANGSURAN YG HARUS DIBAYAR SENDIRI SETIAP BULAN UNTUK TAHUN 2010 Rp 1.250.000.- (Rp 15.000.000 : 12)
ANGSURAN BULANAN UNTUK BULAN SEBELUM BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh ========>>>> SAMA BESARNYA DENGAN : ANGSURAN PAJAK UNTUK BULAN TERAKHIR DARI TAHUN PAJAK YANG LALU.
CONTOH :
SPT TAHUNAN PPh 2009 DISAMPAIKAN BULAN MARET 2010 ANGSURAN PPh BULAN DESEMBER 2009: Rp 1.000.000.- MAKA BESARNYA ANGSURAN UNTUK BULAN ANUARI DAN FEBRUARI 2010 SEBESAR Rp 1.000.000./BULAN.
Contoh
Apabila SPT tahunan oleh Wajib Pajak badan tahun 2010 disampaikan pada bulan Maret 2011, maka besarnya angsuran PPh pasal 25 yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Februari adalah sebesar angsuran PPh pasal 25 yang dibayar pada bulan Desember 2010.
Apabila Dalam Tahun Pajak Ditetapkan SKP
Berdasarkan SPT Tahun 2009 yang disampaikan WP pada Maret 2010, penghitungan besarnya angsuran yang harus dibayar sendiri adalah sebesar Rp. 1.250.000. Pada Juni 2010 diterbitkan SKP 2009 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp. 2.000.000 sebulan. Maka besarnya angsuran pajak mulai Juli 2010 adalah Rp. 2.000.000
HAL-HAL TERTENTU YANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK ALAM TAHUN PAJAK BERJALAN
DITETAPKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK :
a.WP BERHAK ATAS KOMPENSASI KERUGIAN
b.WP MEMPEROLEH PENGHASILAN TAK TERATUR
c.Bagi WP Baru
d.WP Orang pribadi pengusaha tertentu. WP OP Pengusaha Tertentu yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili, besarnya angsuran pajaknya perlu diatur tersendiri agar besarnya angsuran mendekati keadaan yang sebenarnya 0,75% dari jumlah Peredaran Bruto dari masing-masing gerai/outlet
WP Berhak Atas Kompensasi Kerugian
Penghasilan PT X pada tahun 2010 Rp. 150 juta. Sisa kerugian tahun lalu yang masih dapat dikompensasi adalah Rp. 200 juta. Sisa kerugian yang belum dikompensasi pada tahun 2010 adalah Rp. 50 juta.
Pada tahun 2010 PPh Pasal, 22 dan PPh Pasal 23 Rp. 3.250.000. PT X tidak mempunyai penghasilan luar negeri.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pajak Penghasilan Pasal 25"
Post a Comment