Pasal 22 UU no. 7 tahun 1983
- Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara.
- Dasar pemungutan dan besarnya pungutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan, bahwa jumlah pungutan itu diperkirakan mendekati jumlah pajak yang terutang atas penghasilan dari kegiatan usaha yang bersangkutan.
Catatan: Rumus Nilai Impor
Cost = Kurs ( KMK) x $..........
Insurance = Kurs x $.........
Freight In = Kurs x $.........+
CIF = Rp..........................
Pungutan lain = Rp.........................+
Nilai Impor = Rp.........................
Contoh PPh Pasal 22:
Pemda kota Bandung melakukan pengadaan seragam senilai Rp. 330.000.000,00 (sudah termasuk PPN) kepada CV Anugerah (ber-NPWP). Berapa PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendaharawanterhadap CV Anugerah?
Jawaban:
Harga jual sebelum PPN= 100/110 x Rp. 330.000.000= Rp. 300.000.000,00
PPh pasal 23= 1,5% x Rp. 300.000.000,00= Rp. 4.500.000,00
Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 :
- Impor barang atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh;
- Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai:
- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
- barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
- barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacatlainnya;
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- barang pindahan;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas,dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pabean;
- barang yang diimpor oleh Pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
- persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
- Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
- kapal laut, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
- pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
- kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. Kereta Api Indonesia;
- peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia;
- Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda benda pos;
- emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dan emas untuk tujuan ekspor;
- pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN);
- impor kembali (re-impor) yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kredit Pajak Penghasilan
Pasal 23
(Atas) penghasilan (tersebut di bawah ini) dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan
Pemotong:
PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis uang muka PPh yang dibayar selama tahun berjalan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT melalui sistem pemotongan oleh pihak lain.
- Badan Pemerintah
- Subyek Pajak Badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan luar negeri
Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak, yaitu : (ATAS PEMBAYARAN BERUPA SEWA)
- Akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali Camat), pengacara, konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
- Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Objek (Pemotongan):
Dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto (tidak final) :
- Dividen (Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
- Bunga (Pasal 4 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000)
- Royalti
- Hadiah dan penghargaan selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap.
Bukan Objek (Pemotongan):
Penghasilan yang dibyar atau terutang kepada Bank.
Sewa yang dibayar atau terutang sehubugan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (capital Lease).
Dividen yang dibayarkan atau terutang kepada PT (perseroan terbatas) , Koperas, Yayasan atau sejenisnya, BUMN/BUMD, yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dari penyertaan modal pada Badan Usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, sepanjang :
- Dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Dalam hal penerima dividen adalah perseroan terbatas, BUMN, dan BUMD, kepemilikan saham pada Badan yang memberikan Dividen paling rendah 25% dari Jumlah Modal yang Disetor dan harus memiliki usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
Bunga obligasi yang dibayar atau terutang kepada reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.
Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggotanya.
Bunga simpanan koperasi yang tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Rp 240.000,00) yang dibayar oleh Koperasi kepada anggotanya.Perubahan PPh Pasal 23:
Tarif PPh Pasal 23 yang semula hanya 15% diubah menjadi sebagai berikut:
- 15% dari peredaran bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya;
- 2% dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
Alasan Perubahan:
- Memberikan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa-jasa dengan menerapkan tarif tunggal 2%.
Pajak Penghasilan Pasal 26:
Objek (Pemotongan)
- Dikenakan PPh Pasal 26 = 20% dari jumlah bruto penghasilan wajib pajak luar negeri berupa:
- Dividen
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti, sewa, dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
- Dikenakan PPh Pasal 26 = 20% dari Perkiraan Penghasilan Netto atas penghasilan wajib pajak luar negeri berupa :
- Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
- Penghasilan berupa premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri, yaitu :
- 20% x 50% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri.
- 20% x 10% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia.
- 20% x 5% x Premi yang dibayarkan kepada perusahaan reasuransi LN oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia.
- Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 Jo SE-23/PJ.43/19953.
- Dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Laba Neto setelah pajak dari suatu BUT di Indonesia (Branch Profit Tax), kecuali jika ditanamkan kembali di Indonesia.
- Dalam hal telah dilakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah RI dengan negara lain (treaty partner) ;penghitungan besarnya PPh Pasal 26 didasarkan pada Tax Treaty tersebut (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26 atau dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah).
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pajak Penghasilan Pasal 22, 23, & 26."
Post a Comment