Friday, January 8, 2016

PPh Pemotong dan Pungutan


Pengertian Pajak Penghasilan ( PPh )
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak

Dasar Hukum
  • Undang-undang no. 36 tahun 2008
  • Kep dirjen no-545/pj./2000
  • Peraturan dirjen pajak nomor 15/pj/2006
  • Kmk-254/kmk.03/2001 jo se-13/pj.43/2001
  • Kep dirjen no. 170/pj/2002
Sistem Pemungutan Pajak
Official Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, (ii) wajib pajak bersifat pasif, dan (iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Self Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, (ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.

Withholding System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut sistem pemungutan pajak self assesment system danwitholding system.

PPh Pemotongan dan Pemungutan
Pemotongan PPh:
  • Di Dalam Negeri : PPh pasal 21/26
    • PPh pasal 23/26
    • PPh pasal 4 (2)
    • PPh pasal 15
  • Di Luar Negeri : PPh pasal 24
Pemungutan PPh : PPh pasal 22

Pajak penghasilan pasal 26 / 21
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pemotongan PPh pasal 26/21
Dapat dilakukan apabila memenuhi 3 unsur, yaitu:
  1. Pihak Pemotong PPh pasal 21
  2. Pihak yang dipotong PPh pasal 21
  3. Objek yang dipotong PPh pasal 21 (penghasilan)
  • Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
  • Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar RI di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
  • Dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang embayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
  • Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas ama persekutuannya.
  • Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status WP luar negeri;
  • Yayasan (termask yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
  • Perusahaan badan dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan hoorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
  • Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Tidak diwajibakan memotong PPh pasal 21
  • Yang bukan merupakan subyek pajak (Pasal 3 UU Nomor 17 Th 2000)
  •  BAdan Perwakilan Negara Asing
    • contoh : Kedubes, Atase, Konsulat
  • Organisasi-Organisasi Internasional
    • contoh : IMF, UNESCO, UNICEF dll

Pihak yang dipotong PPh 21/26 dan yang di kecualikan
  • Penerima penghasilan yang dipotong PPh Ps 21 atau PPh Ps 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi (Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, PNS, pejabat negara, penerima pensiun, penerima honorarium, tenaga lepas) serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
  • Kecuali pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam KMK No. 574/KMK04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Org. Internasional yang tidak termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan KMK No.601/KMK.03/2005, dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.”

Objek PPh pasal 21/26

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uag lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan naa apapun;
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, THR, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan pengahsilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
  • Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borogan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
  • Upah tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
  • Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WP OP dalam negeri, terdiri dari: 
    • Tenaga ahli
    • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    • Olahragawan;
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, kmputer dan sistem aplikasinya, telekomuikasi, elektronika, dan sosial;
    • Agen iklan
    • Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
    • Pembawa pesanan atau yang menemukan pelanggan;
    • Peserta perlombaan
    • Petugas penjaja barang dagangan
    • Petugas dinas luar asuransi
    • Peserta pendidikan, pelatiha, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
    • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
    • Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh pejabat negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
    • Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah, atau WP yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Bukan Objek pemmotongan PPh pasal 21

  1. Pembayaran klaim asuansi dari perusahaan asuransi, baik asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, maupun asuransi beasiswa.
  2. Imbalan dalam bentuk natura yang diberikan oleh wajib pajak kecuali: yangdiberikan oleh bukan subyek pajak, diberikan di daerah terpencil.
  3. Iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dan iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar pemberi kerja (pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat penerimaan uang pensiun atau jaminan hari tua).
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yan dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah

Subjek Pajak PPh

Pajak Penghasilan (PPH) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Subjek PPh meliputi :
  1. Orang Pribadi
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
  3. Badan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
  • Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesis lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
Kecuali unit tertentu dari badan pemerintahan yang memenuhi kriteria :
  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
  • Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD.
  • Penerimaannya dimasukan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara.
  • Warisan yang belum terbagi satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar Negeri adalah :
  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesis tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesis tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak Termasuk Subjek Pajak
  1. Kantor perwakilan Negara asing;
  2. Pejabat perwakilan diplomatic, dan konsulat atau pejabat-pejabat dari Negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat :
    • Bukan Warga Negara Indonesia; dan
    • Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaan tersebut; serta
    • Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balikOrganisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
      • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
      • Tidak menjalankan usaha; atau
      • Kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
     3. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri          Keuangan dengan syarat :
    • Bukan warga Negara Indonesia; dan
    • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pengurangan Penghasilan Bruto
  1. Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, yaitu biaya untuk medapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp6.000.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp500.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;
  2. Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disakan oleh Menteri keuangan.
  3. Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang berupa uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan meelihara uang pensiun sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto berupa uang pensiun dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp2.400.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp200.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan
PTKP
  1. Besarnya PKP dari seorang pegawai dihitung berdasarkan penghasilan netonya dikurangi dengan PTKP yang jumlahnya adalah sebagai berikut:
    • Untuk diri pegawai Rp 24.300.000 /th
    • Tambahan untuk pegawai kawin Rp 2.025.000 /th
    • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) org @Rp 2.025.000 /th
  2. Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggnga sepenuhnya.
  3. Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemda setempat (serendah-rendahnya kcamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasian, diberikan tambahan PTKP sejumlah Rp2.025.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) danditambah PTKP untuk keluarganya.
  4. Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Adapun bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan
Program Jamsostek (PP Nomor 14 Thn 1993 Jo PP Nomor 28 Tahun 2002)
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    1. Dikelompokkan berdasarkan resiko kecelakaan kerja, yaitu:
    • Kelompok I = Premi sebesar 0,24% x Gaji sebulan;
    • Kelompok II = Premi sebesar 0,54 % x gaji sebulan.
    • Kelompok III = Premi sebesar 0,89% x Gaji sebulan;
    • Kelompok IV = Premi sebesar 1,27% x Gaji sebulan;
    • Kelompok V = Premi sebesar 1,74% x Gaji sebulan
  2. Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan sebesar 0,30% x Gaji sebulan
  3. Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK):
    • Pegawai berkeluarga = 6% x Gaji sebulan (maks gaji Rp1.000.000,00)
    • Pegawai bujangan = 3% x Gaji sebulan (maks gaji Rp1.000.000,00)
      • Atas premi JKK, JKM, dan JPK yang dibayar oleh pemberi kerja dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (menambah penghasilan bruto)
  4. Jaminan Hari Tua (JHT):
    • 3,7% x Gaji sebulan (jika dibayar pemberi kerja); dan
    • 2% x Gaji sebulan (jika dibayar sendiri oleh karyawan)
      • Premi JHT yag dibayar pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima JHT dari PT Jamsostek (FINAL).
    • Premi JHT yang dibayar  sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut
Perhitungan PPh Pasal 21 ( pegawai tetap )
Penghasilan Bruto (PB):
Gaji
Tunjangan-tunjangan
Iuran ditanggung oleh pemberi kerja:
Premi jaminan kecelakaan
Premi jaminan kematian
Jumlah
Pengurangan:
Biaya jabatan: 5% x PB, max 500.000/bln; atau
Biaya pensiun: 5% x PB, max 200.000/bln (bagi pensiunan)
Iuran dibayar oleh pegawai:
Iuran pensiun
Iuran jaminan hari tua
Jumlah

Penghasilan netto sebulan
Penghasilan netto setahun
PTKP ( penghasilan tdk kena pajak )
PKP ( penghasilan kena pajak )

PPh pasal 21
Setahun : tarif pasal 21. 17 x PKP
Sebulan : 1/12 x PPh Pasal 21 setahun

a
b

c
d   
(a+b+c+d) =
e




f
g
(e+f+g)=






A








B

(A-B)=C
12C
   D
(12C-D)=E


F
G
Perhitungan PPh pasal 21 ( pegawai Tidak tetap )

Upah s.d. Rp 1.320.000 sebulan:
Upah sehari
Upah sehari > Rp 150.000
PPh Ps. 21 sehari:
5% x (X-150.000) s.d. Rp 1.320.000 sebulan (n-1) hari
Perhitungan hari ke (n) > 1.320.000:
Upah (n) hari
PTKP  : n/360 x PTKP
Upah harian terutang pajak
PPh Ps. 21:
n hari : 5% x (nX – L)
Telah dipotong: (n-1) x Y)
Kurang dipotong

Perhitungan hari ke (n + 1):
Upah sehari
PTKP  : 1/360 x PTKP
Upah harian terutang pajak
PPh Ps. 21sehari: 5% x (X-P)
= X
= X-150.000
= Y
= nX
= L
= (nX-L)
= M
= N
= (M-N)






= X
= P
= X-P
= Q


Contoh soal
TUGAS 1 HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN

1)      Dr. Wiandri, Ak. Reg. Neg. D-239 adalah seorang Akuntan kelahiran Bandung yang menyelesaikan pendidikan Akuntannya pada Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara (STIKN) Departemen Keuangan, yang kemudian memperdalam masalah perpajakan pada Institute for Tax Administration, University of Southern California, Los Angeles USA, dan menyelesaikan S3-nya di Universitas Indonesia, saat ini adalah Direktur Keuangan pada PT ANUGERAH. Dr. Wiandri menikah  dengan Widyawati di akhir tahun 1986dan pada tanggal 23 November 1988 kedua pasangan suami istri tersebut dikaruniai seorang putra dan saat ini telah bekerja pada perusahaan multinasional, namun masih menjadi tanggungan sepenuhnyaAnaknya yang kedua, masih duduk di kelas tiga SMP. Pada tanggal 18 Januari 2015, isterinya meninggal dunia saat melahirkan anaknya yang ketiga Selain itu, di rumahnya juga tinggal seorang adik kandungnya yang masih kuliah di Universitas Pendidikan Indonesia dan ibu mertuanya, seorang pensiunan guru SD, yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Data penghasilan Wiandri setiap bulannya selama tahun 2015 adalah sebagai berikut:


Gaji
Tunjangan anak (setiap anak)
Tunjangan isteri
Tunjangan jabatan
Tunjangan perumahan
Makan siang (natura)
Kendaraan dinas dibawa pulang dengan biaya pemeliharaan sebulan
Penggunaan HP pribadi
Iuran yang dibayar oleh pemberi kerja:
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja setahun
Premi Jaminan Kematian setahun
Iuran Jaminan Hari Tua
Iuran Pensiun
Iuran yang dibayar oleh Wiandri:
Iuran Jaminan Hari Tua
Iuran Pensiun
: Rp 56.500.000,00
: Rp    1.200.000,00
: Rp    3.000.000,00
: Rp 17.500.000,00
: Rp 14.000.000,00
: Rp    275.000,00

: Rp   1.600.000,00
: Rp    2.500.000,00

: Rp    9.600.000,00
: Rp    7.500.000,00
: 1,5% x Gaji
: 2,5% x Gaji

: 1,5% x Gaji
: 1,25% x Gaji
Berdasarkan  data tersebut, tentukan besarnya PPh pasal 21 perbulannya.


Jawaban :

PENGHASILAN BRUTO :
Gaji                                                         Rp 56.500.000,00
Tunjangan
          a.       Anak @2                          Rp.   2.400.000,00
          b.      Jabatan                              Rp. 17.500.000,00
          c.       Perumahan                        Rp  14.000.000,00
Premi JKK                                              Rp.      800.000,00
Premi JKM                                             Rp.     625. 000,00
Penghasilan Bruto                                                                               Rp.91.845.000,00
Dikurangi :
Biaya jabatan  (5% x Rp.91.845.000,00)             Rp.         500.000,00
Iuran jaminan hari tua (1,5% x gaji )              Rp.         847.500.,00
Iuran Pensiunan (1,25% x gaji )                      Rp.        706.250.,00
                                                                                                                  Rp.      2.053.750,00
Penghasilan netto per bulan                                                                Rp.   89.771.250,00
Penghasilan netto pertaun                                                                   Rp. 1.077.255.000,00
                                                                                                              
PTKP :
1.      Diri Wajib pajak                            Rp. 36.000.000,00
2.   Status kawin                             Rp.   3.000.000,00
2.      Anak  @2                                       Rp.   6.000.000,00
Jumlah PTKP                                                                       (Rp.  45.000.000,00)
Pnghasilan kena pajak                                                                         Rp 1.032.255.000,00


PAJAK TERUTANG :
5% x   Rp.   50.000.000,00 =                          Rp.     2.500.000,00
15% x Rp. 200.000.000,00 =                          Rp.   30.000.000,00
25% x Rp. 250.000.000,00 =                          Rp.   62.500.000,00
30% x Rp. 532.255.000,00 =                          Rp.159. 676.500,00

Total pajak terurang                                    Rp. 254. 676.500,00  / tahun
Total pajak yang dibayarkan                      Rp.   21.223.041,67 / bulan

No comments:

Post a Comment